Salam Matsanepa.... Yes...
Alhamdulillah pad Hari ini Admin mau berbagi pengetahuan untuk para pegawai guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat.. dan kebetulan pada hari ini ada Sosialisasi tentang Peraturan perhitungan Angka Kridit Pengajuan Kenaikan PAngkat ..
OK mari kita simak Ulasan dibawah ini.......
A.
Penghitungan Angka Kredit Guru Matapelajaran/ Guru
Kelas
Hendi Suhendi, S.Ag. adalah guru Agama dengan jabatan Guru Pertama pangkat
dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. hendi suhendi
S.Ag. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember
2012 dengan nilai 50.
Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Hendi suhendi SAg.
pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
dengan menggunakan rumus berikut ini:
50
= ——— x 100 = 89
56 Ingat nilai tertinggi PKG
pembelajaran adalah 56.
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala
0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam
skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3)
Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Hendi Suhendi S.Ag. dengan
menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Hendi
Suhendi, S.Ag. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1
tahun) adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM)
x NPK
Angka kredit per tahun = ———————————————————-
4
{(50-3-5) x 24/24 x 100%}
= ————————————
= 10,5
4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan
lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4)
Angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag. sebanyak 10.5 per
tahun. Apabila Hendi suhendi, S.Ag. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”,
selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan
adalah = 10.5 x 4 = 42
5)
Apabila hendi Suhendi, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka
kredit dari kegiatan penunjang, maka Hendi Suhendi, S.Ag. memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50.
Kesimpulan:
Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah
50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Hendi SuhendiS.Ag. dapat
naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
B.
Perhitungan Angka Kredit Guru Bimbingan dan Konseling
(Pembimbingan)
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2
Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT
1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing siswa 150 orang dan
telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta
menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 6.
Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada
Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai
PK GURU adalah 63.
Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu
tahun adalah sebagai berikut:
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
dengan menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU
pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan
formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam
skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dalam
skala tersebut dan disebut “amat baik” (125%)”.
3)
Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Rahayu S.Pd. dengan
menggunakan rumus, maka angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur
pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit satu tahun = ———————————————————
4
[{100-(3+6) -10 } x 150/150 x
125%]
= —————————————————
= 25,31
4
4)
Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. sebanyak 25,31 per tahun.
Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”, selama 4
tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah =
25,31 x 4 = 101,2
Karena Rahayu, S.Pd.
telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi
ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr.
Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 =
120,2.
Kesimpulan:
Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah
100 (Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan
dalam 4 tahun.
C.
Penilaian kinerja tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka
1.
Penghitungan Angka Kredit Guru dengan Tugas Tambahan
Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah:
(i) kepribadian dan sosial; (ii) kepemimpinan pembelajaran; (iii) pengembangan
sekolah/madrasah; (iv) manajemen sumber daya; (v) kewirausahaan; dan (vi)
supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam)
aspek/dimensi penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4, dengan
rentang skor antara 6 sampai dengan 24 berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6 s.d.
4 x 6 kompetensi =24).
Oleh karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:
NIPKKS/M
NKKS/M = —————- X 100
24
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah/Madrasah
·
24 skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah
Misalkan:
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a
TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan
sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada Desember 2014.
Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
·
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7
2)
Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76
– 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S
Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun
= ———————————————————–
4
[{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
= —————————————
= 119/4 = 29,75
4
·
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)
Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah,
Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100
= 75
2)
Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%),
Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16
Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang
diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit satu tahun = ————————————-
4
= {150 – (4 + 12) – 15} x 75%
= 22,31
4
5)
Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25%
(29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
6)
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai
nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai
kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68
7)
Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12
angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan
penunjang. Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar
= 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68,
Kesimpulan:
maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke
golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum
mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).
2.
Perhitungan Angka Kredit Guru Dengan Tugas Tambahan
Sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil
kepala sekolah/madrasah penilaian kinerjanya dinilai dengan instrumen yang
memiliki komponen penilaian; (i) Kepribadian dan sosial; (ii) Kepemimpinan;
(iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan; dan (v) Bidang tugas
masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas, atau Sarana dan Prasarana). Secara
umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai penilaian kinerja dengan
asumsi skor maksimal 4 untuk masing-masing komponen. Jadi seorang wakil kepala
sekolah/madrasah mempunyai gabungan nilai kinerja secara umum dan sesuai dengan
bidang tugasnya nilai tertinggi hasil kinerja wakil kepala sekolah/madrasah
adalah: 16 skor maksimal nilai kinerja secara umum + 4 skor maksimal nilai
kinerja bidang tugas = 20.
Misalkan: Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April
2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per minggu. Dra.
Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah. Pada penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh
hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 49 dan sebagai wakil kepala
sekolah mendapat nilai 18.
Maka langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
·
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1.
Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Roesmiyati ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5
2.
Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang 76
– 90 kategori “Baik (100%)”.
3.
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ———————————————————-
4
[{100 - (4 + 8)-10 } x 12/12 x 100%]
= ————————————————— = 78/4 = 19,5
4
·
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1.
Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Wakil Kepala
Sekolah Dra. Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100
= 90
2.
Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan sebagai Wakil
Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%),
Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16
Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai
Wakil Kepala Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik
(100%)”.
3.
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang
diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun
= ————————————
4
{100 – (4 + 8)– 10} x 100%
= ———————————– = 19,5
4
4.
Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai
guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 50%
(19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5.
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai
kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai Wakil
Kepala Sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78
6.
Apabila Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8
angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78
+ 4 + 8 + 10 = 100.
Kesimpulan:
Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang
III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena
telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
3.
Perhitungan Angka Kredit Jabatan Guru Yang Mendapat
Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
·
Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan
sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh)
jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan
Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan
indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor
dengan rentangan 1 sampai 4. Skor maksimal hasil PK Guru yang diberi
tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah 40 (10 jenis
kegiatan kali 4).
·
Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPS/M
NKKPS/M
= —————— X 100
40
Keterangan:
Ø NKKS/M adalah Nilai
Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Ø NIPKKS/M adalah Nilai
Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Ø 40 skor maksimal hasil
PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan
Sekolah/Madrasah.
Misalkan:
Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014
mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai
Kepala Perpustakaan sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan
memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala
Perpustakaan sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014.
Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
·
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
a.
Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Nina ke skala
nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
b.
Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur pembelajaran, 85,71 masuk dalam rentang
76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
c.
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ————————————————————
4
[{100 – (4 + 8)- 10} x
(12/12)] x 100%
= —————————————————- = 19,5
4
·
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
a.
Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan
Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75
b.
Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan = 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
c.
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan
yang diperoleh Dra. Nina adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = —————————————-
4
{100 – (4 + 8) – 10} x 75%
= ————————————- = 14,62
4
d.
Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 yang mendapat
tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62)
= 9,75 + 7,31 = 17,06.
e.
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Nina mempunyai nilai kinerja
yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai Kepala Perpustakaan
adalah = 4 x 17,06 = 68,25
f.
Apabila Dra. Nina melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8
angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 68,25 + 4
+ 8 + 10 = 90,25.
Kesimpulan:
yang bersangkutan pada
4 tahun mendatang belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang
III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
4.
Perhitungan Angka Kredit Guru Dengan Tugas Tambahan
Sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
·
Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
menggunakan rumus sebagai berikut
NIPKKPKS/M
NKKPKS/M = ——————– X 100
32
Keterangan:
Ø
NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Ø
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian
Sekolah/Madrasah
Ø
32 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua
Program Keahlian Sekolah/Madrasah.
Misalkan:
Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1
April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan
sebagai ketua program keahlian sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per
minggudan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai
ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 28 pada Desember 2014.
Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
·
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
a.
Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Rahmat ke skala
nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14
b.
Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur pembelajaran = 82,14 masuk dalam
rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
c.
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ————————————————————
4
[{100 – (4 + 8)- 10} x
(12/12)] x 100%
= —————————————————- = 19,5
4
·
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
a.
Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Ketua Program
Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100
= 87,5
b.
Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program
Keahlian = 87,5 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
c.
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian
yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun =
————————————–
4
{100 – (4 +
8)– 10} x 100%
= ————————————-
= 19,5
4
d.
Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian adalah = 50% (19,5)
+ 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
e.
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Rahmat mempunyai nilai
kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai Ketua Program
Keahlian adalah: 4 x 19,5 = 78
f.
Apabila Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8
angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 78 + 4
+ 8 + 10 = 100.
Kesimpulan:
yang bersangkutan pada
4 tahun mendatang dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke
golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
5.
Perhitungan Angka Kredit Jabatan Guru Dengan Tugas
Tambahan Sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Ø Aspek kinerja yang
dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel
adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii) Pengorganisasian guru,
laboran/teknisi; (iv) Pengelolaan program dan administrasi; (v) Pengelolaan
pemantauan dan evaluasi; (vi) Pengembangan dan inovasi; dan (vii) Lingkungan
dan K3. Skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)
Ø Konversi skor
penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah
menggunakan rumus.
NIPKKL/BS/M
NKKL/BS/M = ——————– X 100
28
Keterangan:
Ø
NKKL/BS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Ø
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala
Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
Ø
28 skor maksimum hasil PK Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel
Sekolah/Madrasah.
Misalkan:
Drs. Eko yang memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1
April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan
sebagai Kepala Laboratorium Sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per
minggu, memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 45, dan sebagai ketua
program keahlian sekolah mendapat nilai 19 pada Desember 2014.Maka
langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Ø
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
a.
Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,35
b.
Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur pembelajaran = 80,35 masuk dalam rentang
76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
c.
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
————————————————————
4
[{100 – (4 + 8)- 10} x
(12/12)] x 100%
= —————————————————- = 19,5
4
Ø
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium/Bengkel:
a.
Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs.
Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,85
b.
Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur
tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium = 67,85 masuk dalam
rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
c.
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium
yang diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ————————————
4
{100 – (4 + 8)– 10}
x 75%
= ———————————– =
14,62
4
d.
Total angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang mendapat
tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium adalah = 50% (19,5) +
50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
e.
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja
yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai Kepala Laboratorium adalah:
4 x 17,06 = 68,24
f.
Apabila Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8
angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 68,24 +
4 + 8 + 10 = 90,24.
Kesimpulan:
yang bersangkutan
untuk 4 tahun mendatang tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan
ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum
memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
D. Penilaian tugas
tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka
1)
Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang
tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam perhitungan
konversi nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka
kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh
diperhitungkan dengan formula sebagai berikut.
2)
Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum,
pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
3)
Angka kredit akhir per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
4)
Tugas yang dijabat selama kurang dari 1(satu) tahun atau tugas-tugas
temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa
dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah
dan karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun kali banyaknya tugas temporer selama setahun
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun kali banyaknya tugas temporer selama setahun
1. Guru yang mendapat
tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi
jam m engajar dan dalam waktu minimum satu tahun)
Misalkan:
Budiman S.Pd. pada contoh 1 diberikan tugas sebagai wali kelas selama
setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman S.Pd, pada
perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya
sebesar 10,5 per tahun;
Maka Angka kredit Drs Budiman per tahun yang diperoleh = Angka Kredit
Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun =
10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02
2. Guru yang mendapat
tugas tambahan temporer (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar
dan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun)
Misalkan
Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 1) diberikan tugas temporer (kurang
dari setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai
pengawas penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman S.Pd, pada
perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya
sebesar 10,5 per tahun;
Maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun
= Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun x banyaknya tugas temporer selama setahun) = 10,5 + {(10,5 x
2/100) x 2} = 10,5 + 0,42 = 10,92
Catatan : Tetap Harus
Memperhatikan Konversi nilai Guru, Kerangka peningkatan karir guru,tabel
angka kredit pertahun.
Sumber : Google.com
dan sumber yang terkait...
..................................................SEMOGA BERMANFAAT........................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar