Sabtu, 19 Oktober 2013

LESSON STUDY

Salam Matsanepa..... 


Haloo Sobat Matsanapa selamat berjumpa kembali...
pada kesempatan Hari ini kita akan mengulas tentang Lesson study, seperi yang telah disosialisasikan oleh pengawas pada tanggal 12 Oktober 2013 Kemarin di MTsN Panekan .. semoga Apa yang saya samaikan disini nanti dapat memberi pengatahuan yang berguna bagi kita semua... terutama para guru..  



LESSON STUDY



Lesson Study merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan proses dan hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara kolaboratif dan berkelanjutan oleh sekelompok guru. Tujuan utama Lesson Study yaitu untuk :


  • memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana siswa belajar dan guru mengajar;
  • memperoleh hasil-hasil tertentu yang bermanfaat bagi para guru lainnya dalam melaksanakan pembelajaran;
  • meningkatkan pembelajaran secara sistematis melalui inkuiri kolaboratif.
  • membangun sebuah pengetahuan pedagogis, dimana seorang guru dapat menimba pengetahuan dari guru lainnya.


Manfaat yang yang dapat diambil Lesson Study, diantaranya:
a.      guru dapat mendokumentasikan kemajuan kerjanya,
b.      guru dapat memperoleh umpan balik dari anggota lainnya, dan
c.       guru dapat mempublikasikan dan mendiseminasikan hasil akhir dari Lesson Study.

Lesson Study dapat dilakukan melalui dua tipe yaitu berbasis sekolah dan berbasis MGMP. Lesson Study dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan secara siklik, yang terdiri dari:


  • perencanaan (plan);
  • pelaksanaan (do);

  • refleksi (/see /check);
  • tindak lanjut (act).



A. Pendahuluan
Selama pendidikan masih ada, maka selama itu pula masalah-masalah tentang pendidikan akan selalu muncul dan orang pun tak akan henti-hentinya untuk terus membicarakan dan memperdebatkan tentang keberadaannya, mulai dari hal-hal yang bersifat fundamental-filsafiah sampai dengan hal–hal yang sifatnya teknis-operasional. Sebagian besar pembicaraan tentang pendidikan terutama tertuju pada bagaimana upaya untuk menemukan cara yang terbaik guna mencapai pendidikan yang bermutu dalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang handal, baik dalam bidang akademis, sosio-personal, maupun vokasional.

PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU


Salam Matsanepa.... Yes...
Alhamdulillah pad Hari ini Admin mau berbagi pengetahuan untuk para pegawai guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat.. dan kebetulan pada hari ini ada Sosialisasi tentang Peraturan perhitungan Angka Kridit Pengajuan Kenaikan PAngkat ..

OK mari kita simak Ulasan dibawah ini.......  


A.      Penghitungan Angka Kredit Guru Matapelajaran/ Guru Kelas
Hendi Suhendi, S.Ag. adalah guru Agama dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012.  hendi suhendi S.Ag. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50.
Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Hendi suhendi SAg. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1)       Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
         50
=   ———  x  100  =  89           56  Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2)       Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3)       Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Hendi Suhendi S.Ag. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
                                                     (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =  ———————————————————-
                                                                            4
       {(50-3-5) x 24/24 x 100%}
 =       ————————————      =  10,5
                          4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4)       Angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag.  sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Hendi suhendi, S.Ag. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah = 10.5 x 4 = 42
5)       Apabila hendi Suhendi, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka  Hendi Suhendi, S.Ag. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50.

Kesimpulan: 
Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Hendi SuhendiS.Ag. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

Entri yang Diunggulkan

GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LIGKUNGAN HDUP SEHAT ( GPBLH ) MTsN 5 MAGETAN

  Prof KH Ali Yafie Islam itu mengajarkan hidup selaras dengan alam. Banyak ayat Al -Q ur ’ an maupun hadis yang bercerita tentang lingkunga...

Popular Posts